Pahala Akhirat VS Kebaikan Dunia, berbanding terbalik, walaupun keduanya baik
Apabila seorang beramal suatu amalan shalih dan dia meniatkan dengan amalan tersebut untuk mendapatkan kemanfaatan dunia dan akhirat maka yang demikian ini tidak mengapa atau tidak ada dosa baginya.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah berkata dalam "Bahjah Qulubil Abrar" hal. 273:
قَصْد العامل ما يترتب على عمله من ثواب الدنيا لا يضره إذا كان القصد من العمل وجه الله والدار الآخرة .فإن الله بحكمته ورحمته رتب الثواب العاجل والآجل ، ووعد بذلك العاملين ؛ لأن الأمل واستثمار ذلك ينشط العاملين ، ويبعث هممهم على الخير ، كما أن الوعيد على الجرائم ، وذكر عقوباتها مما يخوف الله به عباده ويبعثهم على ترك الذنوب والجرائم. فالمؤمن الصادق يكون في فعله وتركه مخلصا لله ، مستعينا بما في الأعمال من المرغِّبات المتنوعة على هذا المقصد الأعلى
"Niat seseorang terhadap balasan dunia yang muncul dari amalnya tidaklah membahayakan, selama tujuan dari amal itu adalah karena mengharap wajah Allah dan negeri akhirat.
Karena sesungguhnya Allah, dengan hikmah dan rahmat-Nya, telah menetapkan pahala yang bersifat duniawi dan ukhrawi, serta menjanjikannya kepada para pelaku amal.
Harapan terhadap hal itu dan memanfaatkannya justru dapat menyemangati para pelaku amal dan membangkitkan semangat mereka untuk melakukan kebaikan. Sebagaimana ancaman terhadap perbuatan dosa dan penyebutan hukuman atasnya menjadi sarana Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya agar mereka meninggalkan dosa dan kejahatan.
Maka seorang mukmin yang jujur dalam keimanannya, dalam perbuatan maupun meninggalkan sesuatu, tetap ikhlas karena Allah, dan menjadikan berbagai dorongan yang ada dalam amal sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang tertinggi ini (yaitu ikhlas karena Allah semata)."
Kesimpulan:
Seorang hamba beramal suatu amalan shalih (ibadah) dan dia meniatkan dengan amalan tersebut untuk mendapatkan kemanfaatan dunia dan akhirat maka yang demikian ini boleh-boleh saja dan tidak mengapa atau tidak ada dosa baginya.Namun apakah tujuan-tujuan duniawi yang menyertai ibadah akan memberikan pengaruh terhadap kadar pahala yang akan didapatkan?
Al-Imam al-Qarafi al-Maliki rahimahullah dalam kitabnya "al-Furuq" jilid 4 hal. 429 - 430:
" وَأَمَّا مُطْلَقُ التَّشْرِيكِ كَمَنْ جَاهَدَ لِيُحَصِّلَ طَاعَةَ اللَّهِ بِالْجِهَادِ وَلِيُحَصِّلَ الْمَالَ مِنْ الْغَنِيمَةِ فَهَذَا لَا يَضُرُّهُ وَلَا يُحَرَّمُ عَلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لَهُ هَذَا فِي هَذِهِ الْعِبَادَةِ . وَكَذَلِكَ مَنْ صَامَ لِيَصِحَّ جَسَدُهُ ، أَوْ لِيَحْصُلَ لَهُ زَوَالُ مَرَضٍ مِنْ الْأَمْرَاضِ الَّتِي يُنَافِيهَا الصِّيَامُ ، وَيَكُونُ التَّدَاوِي هُوَ مَقْصُودُهُ ، أَوْ بَعْضُ مَقْصُودِهِ ، وَالصَّوْمُ مَقْصُودُهُ مَعَ ذَلِكَ ، وَأَوْقَعَ الصَّوْمَ مَعَ هَذِهِ الْمَقَاصِدِ ،لَا تَقْدَحُ هَذِهِ الْمَقَاصِدُ فِي صَوْمِهِ ، بَلْ أَمَرَ بِهَا صَاحِبُ الشَّرْعِ فِي قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) أَيْ قَاطِعٌ . وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يُجَدِّدَ وُضُوءَهُ وَيَنْوِيَ التَّبَرُّدَ أَوْ التَّنْظِيفَ ، وَجَمِيعُ هَذِهِ الْأَغْرَاضِ لَا يَدْخُلُ فِيهَا تَعْظِيمُ الْخَلْقِ ، بَلْ هِيَ تَشْرِيك أُمُورٍ مِنْ الْمَصَالِحِ لَيْسَ لَهَا إدْرَاكٌ ، وَلَا تَصْلُحُ لِلْإِدْرَاكِ وَلَا لِلتَّعْظِيمِ ، فَلَا تَقْدَحُ فِي الْعِبَادَاتِ . نَعَمْ لَا يَمْنَعُ أَنَّ هَذِهِ الْأَغْرَاضَ الْمُخَالِطَةَ لِلْعِبَادَةِ قَدْ تنْقصُ الْأَجْرَ ، وَأَنَّ الْعِبَادَةَ إذَا تَجَرَّدَتْ عَنْهَا زَادَ الْأَجْرُ وَعَظُمَ الثَّوَابُ ، أَمَّا الْإِثْمُ وَالْبُطْلَانُ فَلَا سَبِيلَ إلَيْهِ ، وَمِنْ جِهَتِهِ حَصَلَ الْفَرْقُ لَا مِنْ جِهَةِ كَثْرَةِ الثَّوَابِ وَقِلَّتِهِ " انتهى باختصار من "الفروق"
Adapun sekedar adanya penyertaan niat seperti seseorang yang berjihad untuk mendapatkan ketaatan kepada Allah melalui jihad, dan juga untuk mendapatkan harta rampasan perang, maka hal ini tidak memudharatkan bagi dirinya dan tidak pula diharamkan atasnya menurut kesepakatan ulama. Karena sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari ibadah ini (jihad).
Demikian pula orang yang berpuasa dengan tujuan agar tubuhnya sehat, atau agar sembuh dari suatu penyakit yang bertentangan dengan puasa, lalu pengobatan menjadi tujuannya atau sebagian dari tujuannya bersamaan dengan itu ia juga bertujuan menjalankan puasa, maka jika ia melaksanakan puasa dengan disertai tujuan-tujuan tersebut, maka tujuan-tujuan tersebut tidak merusak puasanya.
Bahkan, syariat memerintahkan hal itu, sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi pelindung baginya. yaitu sebagai pemutus syahwat."
"Termasuk dalam hal ini adalah seseorang memperbarui wudhunya dan berniat untuk menyegarkan diri atau membersihkan diri. Seluruh tujuan ini tidaklah mengandung unsur mengagungkan makhluk, melainkan hanyalah penyertaan tujuan-tujuan maslahat yang tidak mengandung suatu pemahaman, sesuatu yang tidak layak untuk disembah atau diagungkan, maka tidak mengotori ibadah.
Benar, bukan berarti bahwa tujuan-tujuan yang menyertai ibadah itu tidak berpengaruh sama sekali, hal itu pun bisa mengurangi pahala. Dan sesungguhnya ibadah jika dilakukan secara murni tanpa tujuan duniawi, maka pahalanya akan bertambah dan ganjarannya akan lebih besar.
Namun, permasalahan dosa dan tidak sahnya suatu ibadah (apabila disertai dengan tujuan dunia) bukanlah pembahasan dalam hal ini.
Perbedaan (antara ibadah yang murni dan yang disertai tujuan duniawi) terletak dari sisi banyak atau sedikitnya pahala, bukan dari sisi sah atau tidaknya suatu ibadah."
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan:
إن كان الأغلب عليه نية التعبد فقد فاته كمال الأجر ، ولكن لا يضره ذلك باقتراف إثم أو وزر لقوله تعالى في الحجاج: ( لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ)
"Apabila yang mendominasi baginya adalah niat ibadah (maksudnya adalah niatnya tidak 100% untuk ibadah namun disertai dengan tujuan dunia) maka ia telah kehilangan kesempurnaan pahala, tetapi hal itu tidak membahayakannya, tidak sampai menyebabkan dosa, berdasarkan firman Allah Ta‘ala tentang orang-orang yang berhaji:
"Tidak ada dosa atas kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian" [QS. al-Baqarah: 198].
(Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin, 1/99)
Kesimpulan:
Tujuan-tujuan duniawi yang menyertai ibadah akan memberikan pengaruh terhadap kesempurnaan pahala yang akan didapatkan seorang hamba.
(Al-Ustadz Abu Fathimah)
.webp)









Posting Komentar untuk "Pahala Akhirat VS Kebaikan Dunia, berbanding terbalik, walaupun keduanya baik"
Posting Komentar