#01 Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
Definisi
Ushul Fiqhi didefinisikan dengan dua tinjauan: Ushul bentuk jamak dari ashl, yaitu;
sesuatu yang dibangun di atasnya sesuatu yang lain.
Di antaranya yang demikian contohnya ashlul jidar adalah pondasi tembok, dan ashlusy syajarah adalah akar pohon yang bercabang darinya tangkai-tangkai (ranting-ranting) nya.
Allah ta'ala berfirman,
( أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَ فَرْعُهَا فِيْ الْسَّمَآءِ) [إبْرَاهِيْم: ٢٤]
"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat baik (laa ilaha illallah) seperti pohon yang baik, akarnya (أَصْلُهَا) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit." (Ibrahim: 24)
Dan fiqh secara bahasa adalah pemahaman, di antara dalilnya firman Allah ta'ala,
(وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِي - ٢٧ يَفْقَهُوْا قَوْلِى - ٢٨) [طه]
"Dan lepaskanlah kekakuan (ikatan - pent.) dari lidahku. Supaya mereka memahami (يَفْقَهُوْا) perkataanku." (Thaha: 27 - 28)
Fiqih secara istilah adalah:
مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الْشّرِعِيَّة الْعَمَلِيَّة بِأَدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّة
Mengetahui hukum-hukum syar'i (asy-syari'ah) pada amalan (al-amaliyah) yang tampak dengan menggunakan dalil-dalilnya yang terperinci.
Dan, yang dimaksudkan (diinginkan) dari perkataan: (مَعْرِفَةُ) - mengetahui adalah:
ilmu (mengetahui sesuatu dengan yakin) dan persangkaan (persangkaan kuat).
Karena, mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang mengetahuinya,
✓ dengan yakin, dan terkadang dengan✓ persangkaan
Sebagaimana pada kebanyakan dari permasalahan fiqih.
Dan, maksud dari perkataan kami, (الْأَحْكَامِ الْشّرِعِيَّة) - hukum-hukum syari (asy-syari'ah) adalah;
✓ hukum-hukum yang diterima bersumber dari syariat, seperti wajib dan haram.
✓ keluar darinya (tidak termasuk) hukum-hukum al-'aqliyah (bersumber dari akal), seperti diketahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari pada sebagian.
✓ juga tak termasuk hukum-hukum yang bersumber dari kebiasaan, seperti mengetahui kebiasaan turun embun di malam yang dingin jika cuacanya cerah.
Maksud dari perkataan kami: (الْعَمَلِيَة) - pada amalan yang tampak adalah:
amalan yang tidak terkait dengan keyakinan, seperti shalat dan zakat.
Maka, keluar darinya amalan yang berkaitan dengan keyakinan seperti mentauhidkan Allah, dan mengetahui nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, maka yang demikian itu tidak dinamakan fiqh secara istilah.
Dan, yang dimaksud dengan perkataan kami (بأدِلَتِهَا الْتَفْصِيْلِيَّة) - dengan menggunakan dalil-dalil yang terperinci adalah;
dalil-dalil fikih yang digabungkan dengan permasalahan-permasalahan fikih yang terperinci.
Maka, keluar darinya ushul fiqh , dikarenakan di dalamnya hanya membahas dalil-dalil fikih yang umum.
2. Kedua, ditinjau dari keberadaannya sebagai suatu bidang ilmu tertentu
Maka ushul fiqh didefinisikan dengan:
عَلْمٌ يَبْحَثُ عَنِ أَدِلَةِ الْفِقْهِ الْإِجْمَالِيَّةِ وَ كَيْفِيَّةِ الْإِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَ حَالِ الْمُسْتَفِيْدِ
ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fikih yang umum, dan metode (rincian) mengambil faedah darinya (dari dalil-dalil fikih yang umum - ed), dan kondisi orang yang mengambil faedah.
Yang dimaksud dengan perkataan kami: (الْإِجْمَالِيَّةِ) - dalil-dalil fikih yang umum adalah;
kaidah-kaidah umum, seperti perkataan para ulama (mereka - ed.),
"Perintah menunjukkan hukum wajib, dan larangan menunjukkan hukum haram, dan keabsahan suatu amal menunjukkan kewajiban amal tersebut telah terlaksana."
Dan tidak termasuk (keluar - ed.) darinya adalah dalil-dalil terperinci. Maka tidaklah disebut di dalam ushul fiqh kecuali sebagai permisalan dalam kaidah.
Maksud dari perkataan kami: (و كيفية الاستفادة منها) - metode mengambil faedah darinya adalah:
Mengetahui bagaimana cara mengambil hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum terkait lafaz dalil dan maksudnya, seperti;
✓ pembahasan umum - khusus✓ mutlak - muqayad✓ nasikh - mansukh, dan sebagainya.
Maka, sesungguhnya seseorang dengan mempelajari hukum-hukum tersebut, ia akan mampu mengambil hukum dari dalil-dalil fikih.
Maksud dari perkataan kami, (و حال المستفيد) - dan kondisi orang yang mengambil faedah adalah:
Mengetahui kondisi orang yang mengambil faedah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faedah, karena dia sendiri mampu mengambil hukum-hukum dari dalil-dalilnya lantaran ia telah mencapai kedudukan mujtahid.
Maka, mengetahui tentang:
✓ mujtahid✓ syarat-syarat berijtihad,✓ hukumnya, dan semisalnya
Dibahas di dalam ushul fiqh.
Faedah Ushul Fiqh
✓ Bahwasanya ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang agung (mulia - ed.), sangat penting, banyak faedahnya.
✓ Faedahnya: dengan ilmu ushul fiqh, dapat menghasilkan kapasitas untuk mampu mengeluarkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya dengan landasan (dasar - ed.) yang benar.
✓ Dan, ulama yang pertama mengumpulkan sebagai ilmu tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris - rahimahullahu -, lalu setelah itu para ulama yang lain mengikutinya.
✓ Maka, mereka menulis di dalamnya karya-karya yang beragam, berupa tulisan, syair, ringkasan, dan penjelasan panjang lebar. Sehingga ilmu ushul fiqh menjadi bidang ilmu tersendiri, yang memiliki keberadaan dan kelebihan tersendiri.
Sumber:
✓ Al-Ushul Min 'Ilmil Ushul - Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin_✓ Buku terjemahan - Al-Ushul min 'Ilmil Ushul - Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin oleh Al-Ustadz Abdurrahman al-Binkuluwi, Lc, MA
***
.webp)









Posting Komentar untuk "#01 Ushul Fiqih"
Posting Komentar