#2 Berdiri - Ringkasan Sifat Shalat Nabi
✓Orang yang shalat Khauf, dan dalam suasana peperangan yang sengit, maka boleh baginya untuk shalat sambil berkendaraan (di atas atau duduk di kendaraan - ibman).✓ Dan, juga bagi orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk jika mampu. Kalau ia tidak mampu, maka silakan berbaring.✓ Dan juga, bagi orang yang shalat nafilah (sunnat), dia boleh shalat sambil berkendaraan (di atas kendaraan - ibman) atau duduk jika ia mau.
Dia ruku' dan sujud dengan berisyarat. Dengan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
Shalat di perahu dan pesawat terbang
Menggabungkan antara Berdiri dan Duduk
✓ berdiri, atau
✓ duduk tanpa udzur dan✓ menggabungkan antara keduanya (berdiri dan duduk)
- membaca bacaan sambil duduk, (dan ketika bacaan tinggal sedikit) kemudian ia berdiri menjelang ruku dan melanjutkan sisa bacaannya sambil berdiri kemudian,
- ruku' dan sujud, (dan seterusnya), kemudian
- ia lakukan seperti itu di rakaat ke dua.
Shalat sambil mengenakan alas kaki
14. Yang paling baik, kadang-kadang shalat seperti ini (tanpa alas kaki - ibman), dan kadang-kadang demikian (mengenakan alas kaki - ibman), menurut keadaan yang gampang baginya. Maka jangan dia memberat-beratkan dirinya dengan memakainya untuk shalat dan (atau - ibman) melepaskannya. Kalau dia dalam keadaan tanpa alas kaki, maka shalatnya dengan keadaan demikian. Kalau ia sedang mengenakan alas kaki, maka shalatlah sambil mengenakannya, kecuali kalau ada faktor lain.
15. Bila ia melepas keduanya (kedua alas kaki - ibman), maka janganlah meletakkannya di sebelah kanannya, tetapi letakkan di sebelah kirinya. Itu bila di sebelah kirinya tidak ada orang yang sedang shalat. Jika tidak, maka letakanlah di antara dua kakinya. Perbuatan itu telah dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam. Dan, itu shahih dari beliau.*)
*) Saya - al-Albani - katakan, bahwa dalam keterangan tadi berisi isyarat yang halus agar jangan meletakkan alas kakinya di hadapannya. Adab seperti ini, banyak dilalaikan oleh kebanyakan orang yang shalat. Maka kita melihat (seakan-akan - pent) mereka shalat menghadap sandal-sandal mereka.
Shalat di atas Mimbar
16. Imam boleh shalat di atas tempat yang lebih tinggi, seperti mimbar, untuk mengajari cara shalat kepada manusia.- Yaitu dengan ia berdiri di atasnya, kemudian bertakbir, membaca dan ruku' dalam keadaan masih di atasnya.
- Kemudian dia turun dengan mundur ke belakang, hingga dia merasa layak untuk sujud di atas tanah di dasar mimbar.
- Kemudian, dia kembali ke mimbar lagi. Dan melakukan pada raka'at berikutnya sebagaimana yang dia telah lakukan tadi.
Wajib shalat menghadap sutrah (pembatas) dan mendekat kepadanya
✓ di masjid atau di tempat lain. Dan,✓ antara orang dewasa dan anak kecil.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
لَا تُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَ لَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنُ"Jangan engkau shalat kecuali menghadap ke sutrah dan jangan biarkan seorangpun lewat di hadapanmu. Kalau ia enggan (dicegah - pent), maka perangilah, sebab bersamanya ada qarin (setan)."
18. Dia wajib mendekat kepadanya (sutrah). Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
19. Jarak antara tempat sujud (tempat meletakkan kening di lantai - pent) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan dinding yang dia mengarah kepadanya dalam shalat adalah seukuran bisa lewatnya seekor kambing. Siapa yang melakukan hal itu, berarti dia telah melaksanakan jarak mendekat yang wajib dia lakukan.*)
*) Saya - al-Albani - katakan, "Dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, kita bisa mengetahui hukum, bahwa apa yang dilakukan kebanyakan orang di setiap masjid, yang saya lihat di Suria dan selainnya, yaitu mereka shalat di tengah-tengah masjid yang itu jauh dari dinding atau tiang. Ini tidak lain karena lalai dari perbuatan dan perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Ukuran tinggi sutrah
إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الْرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلا يُبَالِي مَنْ وَرَاءَ ذَالِكَ"Bila salah seorang dari kalian meletakkan di hadapannya seperti mu'khirah (ganjal) *) kendaraan, maka hendaknya ia shalat dan jangan pedulikan orang yang lewat dibaliknya."
*) Mu'khirah: tongkat yang diletakkan di belakang kendaraan. Sedangkan rahl adalah sekedup atau pelana atau tempat duduk dari kayu yang dipasang di punggung unta (https://kbbi.web.id/sekedup) atau pelana bagi kuda.
Dalam hadits ini, berisi isyarat bahwa garis-garis (shaf - pent) yang digariskan di lantai tidak layak (cukup) (sebagai sutrah - ibman). Dan, hadits yang meriwayatkan tentangnya (garis yang digunakan untuk sutrah - ibman) adalah lemah.
Haram shalat menghadap kuburan
23. Tidak boleh shalat (menghadap - ibman) ke kuburan secara mutlak, walaupun itu kuburan para Nabi atau yang lainnya.
Haram lewat di hadapan orang yang shalat, walaupun di Masjidil Haram
"لَوْ يَعْلَمُ الْمَرُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسِيْرَ بَيْنَ يَدَيْهٍ""Kalaulah seseorang yang lewat di hadapan orang yang shalat itu tahu dosa apa yang akan ia tanggung, niscaya berdiri 40 lebih baik baginya daripada dia melewatiya."
*) Adapun hadits yang menceritakan shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tempat thawaf tanpa sutrah dan orang-orang melewatinya, maka itu tidak shahih. Dan, padahal di situ tak ada padanya keterangan bahwa lewat itu antaranya (antara Nabi - ibman) dengan tempat sujudnya.
Orang yang shalat wajib mencegah orang yang akan lewat di hadapannya, walaupun di Masjidil Haram
... وَ لَا تَدَعْ أَحَدَاً يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ ..."... dan jangan biarkan seorangpun lewat di hadapanmu ..."
Dan, beliau shalallahu alaihi wasallam, bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُـمْ إِلَى شَيْىٍٔ يَسْتُرُهُ مِنَ الْنَّاسِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فِي نَحْرِهِ وَلْيَدْرَأْ مَا اسْتَطَاعَ (وَفِي رِوَايَةٍ: فَليَمْنَعْهُ مَرَّتَيْنِ) فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
"Bila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sebagai pembatas (sutrah) antara dia dengan manusia, maka jika ada orang yang ingin lewat di hadapannya, maka tolaklah ia (yang lewat) ke belakangnya dan hendaklah ia mencegah semampunya (dalam riwayat lain: maka cegahlah dua kali). Maka jika ia tak mau (enggan), perangilah ia, sebab yang bersama orang itu adalah setan."
Berjalan ke depan untuk mencegah orang lewat
26. Dia boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang tidak mukallaf, seperti binatang ternak atau anak-anak, untuk lewat. Sehingga mereka bisa lewat dari belakangnya (yang shalat).Perkara-perkara yang bisa membatalkan shalat
✓ wanita yang baligh, demikian juga✓ anjing hitam.✓ keledai dan
Sumber:
✓ Buku terjemahan - Talkhishu Shifati Shalati an-Nabiyyi Shallallahu alaihi wasallam - Muhammad Nashiruddin al-Albani
Posting Komentar untuk "#2 Berdiri - Ringkasan Sifat Shalat Nabi"
Posting Komentar